Anda pemilik usaha namun belum terdaftar sebagai UMKM?

Belum mengetahui keuntungan usaha yang sudah terdaftar sebagai UMKM?

Apa perlunya pemerintah terhadap UMKM?

Usaha yang sudah didirikan sebaiknya segera mengurus surat izin, sebab dengan surat izin mereka bisa membuktikan bahwa usaha UMKM itu benar-benar legal. Apalagi jika UMKM itu ingin menyasar para konsumen dari kalangan atau bahkan diekspor ke negara muslim, maka harus mengurus label halal dari Kementerian Agama agar lebih menambah nilai jual.  Hal itu sangat penting untuk membuat umat muslim merasa aman menggunakan produk tersebut. Berkaitan tentang biaya mengurus surat izin tentu akan diberikan secara gratis seperti yang dikatakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM).

Ketentuan itu juga telah diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah menghapus seluruh biaya perizinan UKM. Semua biaya akan ditanggung APBN dan APBD. Pelaku UMKM cukup mengurus surat izin gangguan (HO) serta izin mendirikan bangunan (IMB). Di luar itu juga ada yang perlu, seperti:

Surat Izin Tempat Usaha atau SIT Izin Usaha Industri atau IUI Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan juga Tanpa Daftar Industri atau TDI Mengurus surat izin itu semua bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Surat keterangan yang menjelaskan bahwa pelaksana UMKM telah punya usaha diberikan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan surat tersebut sangat diperlukan supaya tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan UMKM.

 

Pada usaha mikro, tentu mendapatkan skema surat perizinan sangatlah mudah. Pelaksana usaha mikro dan kecil cukup mengisi satu lembar formulir juga menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK dikeluarkan pada tingkat kecamatan serta kelurahan dan prosesnya tidak dikenakan biaya sama sekali serta tidak ada retribusi.

Sedangkan dalam mengurus surat izin bagi pelaksana UKM (Usaha Kecil Menengah), izin bisa didapatkan dan diterbitkan dari Kabupaten atau Kota serta diwajibkan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi semacam ini dihadirkan sebagai bentuk memberikan perlindungan, pendampingan, kepastian hukum dan juga kemudahan dalam akses pembiayaan lewat perbankan atau non-bank.

 

Saat ini, UMKM juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini dibutuhkan pemerintah demi meningkatkan penguatan ekonomi secara nasional. Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian BUMN menghadirkan inovasi yakni melibatkan BUMN untuk bertransaksi dengan UMKM dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa BUMN ini dilakukan melalui sebuah platform digital yang bernama Pasar Digital UMKM atau dikenal PaDi UMKM. PaDi UMKM hadir berkat kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kementerian UMKM dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

UMKM ini juga nantinya akan memiliki kemudahan dalam pengelolaan produk dan pesanan. Karena PaDi UMKM memberikan fitur-fitur canggih sehingga pemilik toko online yang sudah ada di marketplace lain seperti Lazada, Tokopedia, Blibli, Shopee dan Bukalapak. Jadi Anda dapat mengelola semua pesanan dan produk Anda di semua marketplace itu melalui Pasar Digital UMKM. Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan usaha Anda dan mari bergabung bersama PaDi UMKM!

By Daliono