Pilpres 2019 telah ada di depan mata, lebih tepatnya
tanggal 17 April 2019 mendatang, seluruh warga Negara Indonesia akan mengikuti Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden RI. Selain untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
pesta demokrasi Pemilu 2019 ini juga dilaksanakan secara serentak untuk memilih
anggota parlemen baik itu DPR, DPRA, DPRK dan juga DPD.
tanggal 17 April 2019 mendatang, seluruh warga Negara Indonesia akan mengikuti Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden RI. Selain untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
pesta demokrasi Pemilu 2019 ini juga dilaksanakan secara serentak untuk memilih
anggota parlemen baik itu DPR, DPRA, DPRK dan juga DPD.
Selain sebagai ikon
pesta demokrasi dunia, Pilpres 2019 mendatang digadang sebagai ujian
demokrasi Indonesia untuk masa mendatang. Pasalnya ada 14 partai politik yang
berebut sura rakyat sebanyak-banyaknya dengan cara berkampanye. Sebagai negara
hukum, Indonesia memiliki ciri utama tentang supremasi hukum dan regulasi yuridif
normatif pada pemilu 2019 yakni pada UU No.7 Tahun 2017. Dalam undang-undang
tersebut dijelaskan secara tegas tentang larangan-larangan dan sanki hukum bagi
peserta pemilu yang melanggar syarat dan ketentuan pemilu.
pesta demokrasi dunia, Pilpres 2019 mendatang digadang sebagai ujian
demokrasi Indonesia untuk masa mendatang. Pasalnya ada 14 partai politik yang
berebut sura rakyat sebanyak-banyaknya dengan cara berkampanye. Sebagai negara
hukum, Indonesia memiliki ciri utama tentang supremasi hukum dan regulasi yuridif
normatif pada pemilu 2019 yakni pada UU No.7 Tahun 2017. Dalam undang-undang
tersebut dijelaskan secara tegas tentang larangan-larangan dan sanki hukum bagi
peserta pemilu yang melanggar syarat dan ketentuan pemilu.
Dalam hal ini, yang
dimaksud sebagai peserta adalah DCT Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif
DPR, DPRD Provinsi, Atau DPRD Kabupaten. Adapun larangan yang tidak boleh
dilakukan saat melakukan kampanye adalah sebagai berikut :
dimaksud sebagai peserta adalah DCT Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif
DPR, DPRD Provinsi, Atau DPRD Kabupaten. Adapun larangan yang tidak boleh
dilakukan saat melakukan kampanye adalah sebagai berikut :
1. Dilarang Membawa Bendera
Negara Lain
Peraturan pertama tentang
larangan membawa bendera dalam kampanye Pilpres 2019 ada dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan
tersebut tercantum beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Salah satunya adalah membawa bendera negara lain yang terdapat dalam Pasal 45 Ayat
(1).
larangan membawa bendera dalam kampanye Pilpres 2019 ada dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan
tersebut tercantum beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Salah satunya adalah membawa bendera negara lain yang terdapat dalam Pasal 45 Ayat
(1).
2. Dilarang
Berkampanye di Tempat Ibadah
Larangan selanjutnya
adalah dilarang berkampanye di tempat ibadah. Bagi Capres dan Cawapres yang
telah ditetapkan oleh pihak KPU wajib memaruhi aturan mengenai tempatuntuk
memasang alat peraga kampanye. Hal ini tercantum dalam PKPU Nomor 23/2018 Pasal
34 Ayat (2). Dimana dalam peratiran tersebut disebutkan jika pemasangan Alat
Peraga Kampanye dilarang berada di rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik
pemerintah dan lembaga pendidikan.
adalah dilarang berkampanye di tempat ibadah. Bagi Capres dan Cawapres yang
telah ditetapkan oleh pihak KPU wajib memaruhi aturan mengenai tempatuntuk
memasang alat peraga kampanye. Hal ini tercantum dalam PKPU Nomor 23/2018 Pasal
34 Ayat (2). Dimana dalam peratiran tersebut disebutkan jika pemasangan Alat
Peraga Kampanye dilarang berada di rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik
pemerintah dan lembaga pendidikan.
3. Dilarang menghasut
Larangan selanjutnya
adalah dilarang melakukan suatu kegiatan yang merusak dan membahayakan keutuhan
NKRI seperti menghina golongan, ras, suku, agama, dan calon peserta Pemilu yang
lain. Kegiatan yang mampu membahayakan keutuhan RI antara lain menghasut,
mengadu domba, menghilangkan alat peraga kampanye, menganjurkan menggunakan
kekerasan pada sekelompok orang atau perorangan, menggunakan gambar atapun
tanda dan atribut selain dari milik perseta parpol yang bersangkutan.
adalah dilarang melakukan suatu kegiatan yang merusak dan membahayakan keutuhan
NKRI seperti menghina golongan, ras, suku, agama, dan calon peserta Pemilu yang
lain. Kegiatan yang mampu membahayakan keutuhan RI antara lain menghasut,
mengadu domba, menghilangkan alat peraga kampanye, menganjurkan menggunakan
kekerasan pada sekelompok orang atau perorangan, menggunakan gambar atapun
tanda dan atribut selain dari milik perseta parpol yang bersangkutan.
4. Membatasi Pemberian
Hadiah
Selain mengatur kampanye
agar bisa berjalan lancar dalam PKPU No 23/2018 juga mengatur tentang pemberian
hadiah. Setiap pasangan yang telah terpilih, hanya bisa memberikan sebuah
hadiah dalam bentuk barang tidak boleh berbentuk uang. Untuk barang yang akan
diberikan tidak boleh lebih dari 1 juta. Hal ini diatur secara jelas dan
gamblang pada Pasal 53 ayat 3 dan 4.
agar bisa berjalan lancar dalam PKPU No 23/2018 juga mengatur tentang pemberian
hadiah. Setiap pasangan yang telah terpilih, hanya bisa memberikan sebuah
hadiah dalam bentuk barang tidak boleh berbentuk uang. Untuk barang yang akan
diberikan tidak boleh lebih dari 1 juta. Hal ini diatur secara jelas dan
gamblang pada Pasal 53 ayat 3 dan 4.
5. Dilarang Memberi Uang
Larangan selanjutnya
adalah tentang larangan mengganggu ketertiban umum serta larangan memberika
uang atau materi pada setiap peserta kampanye. Larangan ini tercantum dalam Pasal
69 ayat 1. Dimana dalam peraturan tersebut ditulis jika dilarang memberikan atau
menjanjikan uanh kepada peserta lainnga.
adalah tentang larangan mengganggu ketertiban umum serta larangan memberika
uang atau materi pada setiap peserta kampanye. Larangan ini tercantum dalam Pasal
69 ayat 1. Dimana dalam peraturan tersebut ditulis jika dilarang memberikan atau
menjanjikan uanh kepada peserta lainnga.
Setelah penetapan DCT
seluruh peserta calon legislatif dapat mengajukan laporan atau keberatan pada
Pengawas Pemilu jika ada kecurangan atau pelanggaran peraturan Kampanye Pemilu.
Kecurangan yang merugikan para caleg telah diatur secara jelas dalam PKPU
dimana semua ketemtuan dan peraturan pilpres 2019 yang ada harus dipatuhi
agar tidak terkena sanksi pidana. Adapun sanksi yang diterapkan adalah denda
mulai dengan Rp. 6 juta hingga 100 Milyar. Selain itu hukum pidana 6 tahun pun
sudah siap menanti para calon legislatif yang terbukti melakukan kecurangan.
seluruh peserta calon legislatif dapat mengajukan laporan atau keberatan pada
Pengawas Pemilu jika ada kecurangan atau pelanggaran peraturan Kampanye Pemilu.
Kecurangan yang merugikan para caleg telah diatur secara jelas dalam PKPU
dimana semua ketemtuan dan peraturan pilpres 2019 yang ada harus dipatuhi
agar tidak terkena sanksi pidana. Adapun sanksi yang diterapkan adalah denda
mulai dengan Rp. 6 juta hingga 100 Milyar. Selain itu hukum pidana 6 tahun pun
sudah siap menanti para calon legislatif yang terbukti melakukan kecurangan.