Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah sebuah Badan yang memberikan perlindungan kepada tenaga untuk mengatasi masalah sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Salah satu bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan layanan asuransi dan jaminan hari tua bagi para pekerja di Indonesia. Layanan asuransi ini dapat dicarikan apabila pekerja keluar dari pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah asal mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku. Tapi sebelum itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
1. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Buku tabungan
3. KK (asli dan foto copy)
4. KTP (asli dan foto copy)
5. Foto copy surat keterangan pemberhentian kerja
6. Formulir JHT yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
7. Kartu peserta tenaga kerja (asli dan foto copy)
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua cara, yaitu online dan offline.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Download aplikasi BPJSTKU
2. Buat akun terlebih dahulu. Jika Anda sudah punya akun, klik sign in.
3. Jika sudah masuk akun Anda, klik ‘Klaim Saldo JHT’
4. Isi data yang tersedia pada kolom
5. Pilih salah satu jenis klaim pada pilihan ‘Jenis Klaim’
6. Submit soft file dokumen peryaratan BPJS, kemudian tekan ‘Kirim’
7. Dokumen akan diverifikasi oleh petugas
8.Tunggu beberapa hari dan petugas akan mengirimkan hasil verifikasi lewat SMS, email atau WhatsApp
9. Anda akan menerima uang JHT yang dicairkan oleh petugas pada tanggal yang telah ditentukan
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
1. Daftarkan diri di layanan antrean online di aplikasi BPJSTKU atau di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan dan ambil nomor antrean
3. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas
4. Jika sudah, petugas akan memeriksa formulir dan Anda bisa mendapat nomor antrean untuk menuju ke petugas bagian pengajuan klaim
5. Petugas akan memeriksa dokumen Anda, jika sudah sesuai, maka petugas akan memberikan tanggal pencairan saldo JHT Anda.
Itulah tadi cara untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Bagaimana? Cukup mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat!